SURAT KEPUTUSAN BERSAMA
KEPALA DINAS
PENDIDIKAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA
DAN KEPALA KANTOR
WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA
PROVINSI SULAWESI UTARA
NOMOR :
050/Kep.Diknas-03/337/2009
NOMOR :
KW.23.3/KP00/SK/967/2009
T E N T A N G
PENGURUS MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM (MGMP PAI)
SMA / SMK PROVINSI SULAWESI UTARA
PERIODE
2009 s.d 2011
KEPALA DINAS
PENDIDIKAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA DAN
KEPALA KANTOR WILAYAH DEP. AGAMA PROVINSI SULAWESI UTARA
Membaca : Surat
Edaran Bersama Dirje Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen
Pendidikan Nasional dan Dirjen Pembinaan
Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI Nomor : 5781 A/C/U/1993 tentang
Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP
PAI) pada SMA/SMK
Menimbang : Bahwa
untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Musyaraha Guru Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam (MGMP PAI) pada SMA/SMK tingkat Provinsi Sulawesi Utara agar
berdayaguna dan berhasilguna, maka dipandang perlu menerapkan Keputusan Bersama
Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulaawesi Utara dan Kepala Kantor
Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Utara.
Mengingat :
1. Undang-undang RI Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2005
tentang SNP
3. Keputusan Bersama Menteri Agama RI Nomor :
0198/U/1985 dan
Nomor
: 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan
Pendidikan Agama Islam di sekolah.
4. Keputusan
MENPAN Nomor:27/1990 tanggal 2 Maret 1990 dan Nomor : 25 Tahun 1998.
5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 373 Tahun 2002 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen
Agama Provinsi Sulawesi Utara.
6. Peraturan
Menteri Agama RI Nomor : 3 Tahun 2006 tentang Tata Kerja Struktur Organisasi Departemen Agama.
7. Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Kepala BAKN Nomor : 0433/1993 dan Nomor : 25
Tahun 1993
8. Surat
Edaran Menteri Agama RI Nomor : 1 Tahun
1992
9. Kebijakan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar/Menengah untuk meningkatkan kemampuan
Profesional guru dan tenaga kependidikan lainnya melalui pemantapan kerja guru
(MGMP)
Memperhatikan : 1. Usul
dan saran Pengawas Pendidikan Agama Islam Kanwil Departemen Agama Provinsi Sulawesi Utara.
2. Keputusan Jajaran Mapenda Kanwil
Departemen Agama dan Pengurus MGMP Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 27
Februari 2009
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan
Nasional Propinsi Sulawesi Utara dan Kepala
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Utara tentang Pengurus
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) SMA/SMK tingkat
Provinsi Sulawesi Utara periode 2009 s.d
2011
Pertama : Membentuk Pengurus Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) SMA/SMK tingkat Provinsi Sulawesi
Utara dengan komposisi dan personalia sebagaimana tersebut dalam lampiran surat
keputusan ini
Kedua : Pengurus
yang dibentuk dengan surat Keputusan ini dipandang mampu dan cakap untuk
melaksanakan tugas Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP
PAI) SMA/SMK guna meningkatkan profesional guru serta bertanggung jawab dalam
pelaksanaan tugas kependidikan dan menyampaikan laporan secara berkala kepada
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara dan Kepala Kantor wilayah Departemen
Agama Provinsi Sulawesi Utara.
Ketiga : Biaya
yang timbul akibat dari keluarnya surat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang tersedia serta usaha
mandiri.
Keempat : Surat
Keputusan ini diberikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk
dilaksanakan dengan ikhlas penuh rasa tanggung jawab dan apabila terjadi kekeliruan dalam keputusan ini, maka
akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Manado
Pada
tanggal : 02 Maret 2009
Kepala Dinas Pendidikan Nasional
Kepala Kanwil Departemen Agama
Provinsi Sulawesi Utara Provinsi Sulawesi Utara
Drs. DJ. KANSIL, M.Pd Drs. H. HALIL DOMU, M.Si
NIP. 131414212 NIP. 131408888
Tembusan :
1.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI
2.
Direktur Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Departemen
Agama RI
3.
Kepala Subdin SMA/SMK Dinas Diknas Provinsi Sulut
4.
Kepala Bidang Mapenda Kanwil Dep. Agama Provinsi Sulut
5.
Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota se
Provinsi Sulut
6.
Kepala Kantor Dep. Agama Kabupaten/Kota se Provinsi Sulut
Lampiran : Surat Keputusan Bersama Kepala Dinas Diknas
Provinsi Sulawesi Utara Dan Kepala
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Utara
NOMOR :
050/Kep.Diknas.03/337/2009
NOMOR : Kw.23.3/KP.00SK/967/2009
PENGURUS
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM (MGMP PAI)
SMA/SMK PROVINSI
SULAWESI UTARA
PERIODE 2009 s.d 2011
Pelindung : 1.
Kepala Dinas Diknas Provinsi Sulawesi Utara
2. Kepala
Kanwil Dep. Agama Provinsi Sulawesi Utara
Penasehat : 1. Kepala
Subdin SMA/SMK Dinas Diknas Provinsi Sulawesi Utara
2. Kepala Bidang Mapenda Kanwil Depag Provinsi Sulawesi Utara
K e t u a : Drs. Hadrun J. Makruf
Wakil Ketua : Drs. Syamsurizal
Musa
Sekretaris : Abdul Kahar Gani S.Pd SE
Wakil Sekretaris : Drs. Y a s i r
Bendahara : Drs. Ramli Saud
Anggota : Seluruh Ketua Pengurus MGMP PAI Kabupaten/Kota se Propinsi Sulawesi Utara :
1. Supriadi S.Ag (Manado)
2. H. Syamsudin S.Pd.I (Bitung)
3. Muhammad Juaeni S.Pd.I (Tomohon)
4. Drs. Azhar Bula (Bolmong)
5. Drs.Amsori M. Munawar S.Pd (Minahasa)
6. Fairus Harun S.Ag
(Minahasa Selatan)
7. Saadiah Asnawi S.Pd.I (Minahasa Utara)
8. Drs. Syamsi Lahinda
(Sangihe)
Ditetapkan di :
Manado
Pada tanggal :
02 Februari 2009
Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kepala Kantor Wilayah Dep. Agama
Provinsi Sulawesi Utara Provinsi Sulawesi Utara
Drs. DJ.
KANSIL, M.Pd Drs. H. HALIL DOMU, M.Si
NIP. 131414212 NIP.
131408888