SURAT KEPUTUSAN BERSAMA
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA MANADO DAN
KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA MANADO
NOMOR : 1162/d.01/Diknas/TU/2009
NOMOR : Kd.23.4/ 3 / KP.00 /SK/1671/2009
TENTANG
PENGURUS MUSYAWARAH GURU MATA
PELAJARAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (MGMP PAI)
SMA/SMK KOTA MANADO
PERIODE 2009 s.d. 2011
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA MANADO
DAN
KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA MANADO
Membaca : Surat
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama RI Nomor
0198/U/1985 dan Nomor 35 Tahun 1985 tanggal 26 April 1985 tentang Pelaksanaan
Pendidikan Agama di Sekolah/khusus di lingkungan Pembinaan Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang : 1.
Bahwa dengan Surat Edaran Dirjen
Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor : 5781
A/C/U/ 1993 telah disusun buku Pedoman Pelaksanaan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) tingkat SLTP
dan SLTA.
2. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) pada SMA / SMK Tingkat Kota Manado
agar berdayaguna dan berhasilguna, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan
Bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado dan Kepala Kantor Departemen Agama Kota Manado.
Mengingat : 1.
Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan
Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
3. Keputusan Bersama Menteri Agama RI Nomor : 0198/U/1985 dan Nomor 35 Tahun
1985 tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama di sekolah.
4. Keputusan MENPAN Nomor: 27/1990
tanggal 2 Maret 1990 dan Nomor: 25 Tahun 1998
5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Propinsi dan Kantor Agama Kabupaten/Kota
6. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Kerja Struktur
Organisasi Departemen Agama
7. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Kepala BAKN
Nomor: 0433/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993.
8. Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 1992
9. Kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar/Menengah untuk meningkatkan
kemampuan profesional guru dan tenaga kependidikan lainnya melalui pemantapan
kerja guru (MGMP)
10. Surat Keputusan Walikota Manado Nomor 32 Tahun 2001 tentang Struktur dan
Organisasi Dinas Pendidikan Nasional Kota Manado
Memperhatikan : 1.
Usul dan saran Pengawas Pendidikan Agama
Islam Departemen Agama
Kota Manado
2. Hasil
rapat jajaran MAPENDA, Pengawas dan Guru Pendidikan Agama Islam SMA/SMK se-Kota Manado pada tanggal 3 Agustus
2009.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan
Bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado dan Kepala Kantor Departemen Agama
Kota Manado tentang Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama
Islam (MGMP PAI) SMA/SMK tingkat Kota Manado periode 2009 s.d. 2011.
Pertama : Membentuk Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam (MGMP PAI) SMA/SMK tingkat Kota Manado dengan komposisi dan
personalia sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Pengurus yang dibentuk dengan Surat keputusan ini dipandang mampu
dan cakap untuk bertugas melaksanakan kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) SMA/SMK guna meningkatkan tugas dan
profesional guru serta bertanggungjawab dalam penyelenggaraannya dan
menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado dan
Kepala Kantor Departemen Agama Kota Manado
Ketiga : Biaya yang timbul akibat dari keluarnya Surat Keputusan ini
dibebankan pada mata anggaran yang tersedia serta usaha mandiri
Keempat : Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk
dilaksanakan sebagaimana mestinya dan apabila terjadi kekeliruan dalam
keputusan ini maka akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Manado
Pada tanggal : 4
Agustus 2009
Kepala Dinas Pendidikan
Kepala
Kantor Dep. Agama
Kota Manado
Kota Manado
Elsye Rogi, S.Pd Drs. Hi. Sya’ban Mauluddin, M.Pd.I
Nip. 19570724 197801 2
002 Nip.
1955919 198503 1 002
Tembusan :
1.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi
Utara
2. Kepala
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Utara
3.
Kepala Subdin SMA/SMK Dinas Pendidikan Kota Manado
4. Kepala Seksi Mapenda Kandep Agama Kota Manado
5. Masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan
dilaksanakan
Lampiran
: Surat
Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado dan Kepala Kantor
Departemen Agama Kota Manado
NOMOR : 1162/d.01/Diknas/TU/2009
NOMOR : Kd.23.4/ 3 / KP.00 /SK/1671/2009
PENGURUS
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (MGMP PAI)
SMA/SMK KOTA MANADO
PERIODE 2009 s.d. 2011
Pelindung / Penasehat : 1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado
2. Kepala Kantor Departemen Agama Kota Manado
Ketua : Supriadi, S.Ag
Wakil Ketua : Drs. Jasir
Sekretaris : Zulkifli Golonggom, S.Pd.I
Wakil Sekretaris : Nurlaila
Lasadu, S.Pd.I
Bendahara :
Hj. Sumiati AB, BA.
Anggota : Drs. Ramli Makatungkang, M.HI
Drs. Ismail Kasim
Drs. Ramli Saud
Nurain Lalisu,
S.Ag
Drs. Hi. Mahfud
Rifai, SH
Dra. R.
Mokodompit
Arifin Tukiman, S.Pd.I
Drs. Hadrun J. Ma’ruf
Dra. Hj. Pateda
Kasim Binsidjet, S.Pd.I
Siti Aisyah Samiden, S.Pd.I
Anang Bualo, S.Ag
Drs. Idrus
Kadir
Drs. Samsul
Rizal Musa
Samsiah, S.Pd.I
Mufti Palakia,
S.Pd.I
Endang Tanus
Kiay Demak
Saleh, S.PdI
Jumiati Salasa
Mayang Soleman,
S.Ag
Ahmad Junaidi,
Lc
Ditetapkan di : Manado
Pada tanggal : 4 Agustus 2009
Kepala Dinas Pendidikan Kepala
Kantor Dep. Agama
Kota Manado Kota
Manado
Elsye Rogi, S.Pd Drs. Hi. Sya’ban Mauluddin, M.Pd.I
Nip. 19570724 197801 2 002 Nip.
1955919 198503 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar